14/02/10

Daftar dan Tunggakan pajak Indonesia sebesar 17,518 triliun

“Bongkar kasus pajaknya, pada timing yang tepat. Data yang disimpan nanti akan dikeluarkan. Nanti akan ketahuan siapa yang paling bertingkah dan histeris,” kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Ahmad Mubarok, Senin (8/2). Partai Demokrat juga menengarai adanya permainan para penunggak pajak di Pansus Century. Diduga tekanan pada Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani dilakukan agar ada kesalahan yang tertutupi. (detiknews)

DPR telah menerima daftar nama 100 penunggak pajak. Wakil Ketua Komisi XI DPR Melchias Marcus Mekeng mengatakan akan membentuk panitia kerja dan memanggil para penunggak pajak untuk dimintai keterangan soal tunggakan pajaknya.

Daftar 100 Penunggak Pajak Terbesar.

1. Pertamina (Persero)
2. Karaha Bodas Company LLC
3. Industri Pulp Lestari
4. Badan Penyehatan Perbankan Nasional
5. Kalimanis Plywood Industries
6. Siemens Indonesia
7. Angkasa Pura II (Persero)
8. Bentala Kartika Abadi
9. Daya Guna Samudera Tbk
10. Direct Vision

11. Hyaat International-Asiapacific Limited
12. Djarma Aru
13. Televisi Republik Indonesia
14. Likpin Llc
15. Multi Kontrol Indonesia
16. Kereta Api Indonesia (Persero)
17. Bank BNI
18. TH Indo Plantations
19. ING International
20. Surya Dumai Industri Tbk

21. DSM Kaltim Melamine
22. Cosa International Group Limited
23. Bank Bukopin Tbk
24. Pasifik Satelit Nusantara
25. Bukit Makmur Mandiri Utama
26. Bank Global International Tbk
27. DP3KK
28. Gandhi Memorial International School
29. Sarana Niaga Perdana
30. Perdana Karya Perkasa Tbk

31. Sampoerna Agro Tbk
32. Seaunion Energy (Limau) Ltd
33. Agoda Rimba Irian
34. Total E & P Indonesia
35. Avera Pratama
36. Steady Safe Tbk
37. Toyota Tsusho Indonesia
38. Kaltim Prima Coal
39. Djakarta Llyod Kantor Pusat
40. Universal Foodwear Utama Indonesia

41. Sumalindo Lestari Jaya Tbk
42. General Food Industries
43. Inti Indosawit Subur
44. Holcim Indonesia Tbk
45. Kinantan Senaputra
46. Pembangunan Sarana Jaya
47. Planet Electrindo
48. Mobil Exploration Indonesia
49. Textra Amspin
50. Semen Tonasa

51. Kaltim Methanol Industri
52. Eka Manunggal Lestari
53. Perkebunan Nusantara XIV
54. Toyo Denso Indonesia
55. Pertamina Unit Pembekalan
56. Salim Ivomas Pratama
57. Gajah Tunggal Mulia
58. Intimutiara Kimindo
59. Perkebunan Hasil Musi Lestari
60. Petro Oxo Nusantara

61. Dwi Satya Utama
62. Jamsostek (pusat)
63. Wira Insani
64. Ragam Logam
65. Catur Gatra Eka Perkasa
66. Perkebunan (Persero)
67. Pakerin
68. Central Proteinaprima Tbk
69. Daesung Eltec Indonesia
70. Merpati Nusantara Airlines71. Madya Semarang
72. Hyundai Motor Indonesia
73. Aspirasi Luhur
74. Istaka Karya
75. Dongfang Electric Corporation Indonesia Project
76. Cakrawala Mega Indah
77. Gapura Angkasa
78. Sun Hope Investment
79. Texmaco Taman Synthetics
80. Singgar Mulia

81. Pulau Sambu
82. Il Jin Sun Garment
83. LKBN Antara
84. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
85. Astina Putera
86. Pindo Deli Pulp And Papermills
87. Sragen Abadi Textile Industri
88. Kaltim Parna Industri
89. Korina Semarang
90. Tiga Ombak

91. Menara Tiga Diesel
92. Valu Trada Indonesia
93. Asrigita Prasarana
94. Ivo Mas Tunggal
95. Sinar Kencana Inti Perkasa
96. Mandiri Eka Mandiri
97. Deutsche Bank AG
98. Wirakarya Sakti
99. Gunung Bayan Pratamacoal
100. Garuda Indonesia
(sumber : Kompas.com)

Dari situs Direktorat Jendral Pajak, disebutkan sebanyak 100 penunggak pajak nasional yang mencapai Rp. 17,52 triliun terancam penyanderaan atau gijzeling apabila tidak mematuhi penagihan sesuai ketentuan yang berlaku. Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo menjelaskan penanganan tindakan penagihan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku a.l. melalui penyampaian surat teguran, pemberitahuan surat paksa, pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencekalan.

Hal ini diungkapkan oleh Dir.Jend. Pajak dalam acara rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR kemarin. Terhadap para penunggak pajak tersebut, dia menegaskan tidak akan pandang bulu. “Jumlah piutang pajak 100 penunggak pajak terbesar per 31 Desember 2009 adalah Rp. l7,518 triliun.” kata Tjiptardjo. (Dit.Jend.Pajak.go.id)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai usaha Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam mempublikasikan daftar para penunggak pajak dapat diacungi jempol. Pasalnya, melalui publikasi tersebut kalangan DPR dan publik akan mendapat banyak informasi serta melakukan tindakan, selain itu dapat menimbulkan efek jera bagi para pengemplang pajak.Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR-RI, Melchias Markus Mekeng kepada detikFinance usai RDP dengan Bank BTN di Gedung DPR-RI, Jakarta,

“Perlu itu (penunggak pajak) dipublikasikan, jika tidak dipublikasikan kita tidak akan tahu masyarakat juga,” ujar Melchias. Anggota DPR dari Fraksi Golkar yang biasa disapa Melky ini menjelaskan, para penunggak pajak yang akan dipublikasikan tersebut memang wajib pajak yang menunggak dalam jumlah besar dan sudah dipastikan berdasarkan ketentuan Ditjen Pajak bahwa memang wajib pajak tersebut menunggak. “Itu hal yang wajar-wajar saja dan itu akan berguna agar mereka kebakaran jenggot,” tutur Melchias.

Sudah banyak berhutang keluar negeri masih pada nunggak bayar pajak? Atasan rakyat saja nunggak, mungkin ini yang menjadikan rakyat malas bayar pajak
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Daftar dan Tunggakan pajak Indonesia sebesar 17,518 triliun"

Posting Komentar

Tinggalkan pesan disini untuk berbagi cerita dengan yang lain, terima kasih