Majelis hakim PN Denpasar Bali, yang dipimpin Djumain, memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut hukuman mati kepada terdakwa. Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa terbukti sebagai otak pembunuhan Prabangsa, akibat kecewa dengan pemberitaan yang dibuat korban mengenai kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli. Selanjutnya, terdakwa yang juga adik Bupati Bangli Nengah Arnawa, menyuruh sejumlah anak buahnya menghabisi terdakwa di rumahnya di Banjar Petak Bebalang Bangli pada 11 Februari 2008. Selanjutnya, mayat korban ditemukan mengapung di perairan Padangbai enam hari berikutnya sudah dalam keadaan hancur.
Majelis hakim menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana. Dalam pertimbanganya majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbilang keji dan tidak menggunakan intelektual sehat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan dan tidak berbelit-belit. Atas putusan ini, istri korban Agung Prihatini menyatakan puas. Semua telah diserahkan ke proses hukum yang berlaku. Sedangkan kuasa hukum terdakwa, langsung menyatakan banding.
Kasus pembunuhan terhadap wartawan di Bali ini berlangsung setahun silam dan sempat menyeret Bupati Bangli, Nengah Arnawa, karena para pelaku menggunakan mobil milik bupati untuk membuang mayat korban. Sementara terdakwa eksekutor lainnya, Komang Gede divonis 20 tahun penjara, serta Ida Bagus Adnyana divonis lima tahun penjara
0 komentar: on "Hukuman seumur hidup bunuh wartawan yang beritakan korupsi"
Posting Komentar
Tinggalkan pesan disini untuk berbagi cerita dengan yang lain, terima kasih