Menteri Hukum Saudi Arabia, Mohammed al-Issa mengatakan, pihaknya tengah menyusun rancangan peraturan baru yang mengijinkan pengacara perempuan menangani kasus-kasus keluarga. Saudi Arabia adalah kerajaan yang menerapkan doktrin Islam dan hukum Syariah yang ketat dan membuat pemisahan tegas antara laki-laki dan perempuan. Pengacara perempuan hanya boleh bekerja dalam seksi-seksi hukum perempuan dan kantor pemerintah yang tidak bersentuhan dengan laki-laki. Hakim-hakim di kerajaan ini umumnya laki-laki dan berasal dari ulama agama,
Sebagai bagian dari reformasi peradilan yang sedang berlangsung, Pemerintah Saudi kini mengembangkan jaringan pengadilan khusus, termasuk untuk urusan pribadi atau pengadilan keluarga, dimana pengacara perempuan bisa terlibat didalamnya.
0 komentar: on "Pencabutan Larangan Pengacara Perempuan Di Pengadilan Arab Saudi"
Posting Komentar
Tinggalkan pesan disini untuk berbagi cerita dengan yang lain, terima kasih