"Kita mencoba menghitung ulang, dengan bekerja sama dengan praktisi pajak dan lembaga pemerhati batu bara. Terdapat temuan yang lebih rendah atau understate US$ 1,061 miliar," terang anggota ICW Firdaus Ilyas, di kantor Depkeu, Jl Gatot Subroto, Jakarta.
Temuan selisih pajak yang cukup besar ini didasarkan atas laporan keuangan perusahaan tahun 2003-2008. Ini masih ditambah dugaan kerugian pajak yang harus dibebankan kepada pemerintah dalam periode lima tahun mencapai US$ 477 juta. Selain selisih yang mencapai US$ 1,060 miliar dan kerugian pajak yang seharusnya masuk kas negara sebesar US$ 477 juta, terdapat pula selisih royalti atas batu bara (BHPB) dengan jumlah mencapai US$ 143 juta. Hingga secara akumulasi, kerugian yang ditelan pemerintah sebesar US$ 1,680 miliar. ICW menyakini bahwa temui ini kami yakin cukup valid, karena bersumber dari data primer. Dari data laporan keuangan BUMI, seluruh laporan tahunan ditemukan selisih pajak yang lebih rendah. Hanya pada laporan keuangan tahun 2005, yang jumlahnya sama persis atau dikategorikan valid. "Seluruh data, termasuk dihitung dari data penjualan batu bara dan per masing-masing kategori, semua under state. Jika dari pidana pajak, dugaan ini cukup kuat," katanya. Ditambahkannya, jika benar manajemen BUMI tetap ngotot membawa kasus penyalahgunaan pajak ke pengadilan, maka negera dimungkinkan mendapat pemasukan yang jauh lebih besar. Sesuai peraturan pidana pajak, maka perusahaan yang bersangkutan wajib membayar pokok pajak ditambah denda empat kali lipat.
"Akan jauh lebih besar. Bisa lima kali lipat. Kami yakin data ini conficende, asalkan jangan ada main dengan mafia peradilan saja, Kita dorong untuk mereka pelajari laporan ini. Bisa dijadikan bukti permulaan juga. Mereka sih bilang akan diprioritaskan," imbuhnya.
Dirjen Pajak juga menjanjikan bahwa hasil temuan selisih pajak dari ICW, akan menjadi prioritas penyelidikan. Laporan ICW akan dijadikan bukti permulaan dan langkah awal penyelesaian pajak.
Beberapa waktu lalu, juru bicara Bakrie, Lalu Mara membantah isu yang menyebutkan Aburizal Bakrie maupun perusahaannya mengemplang pajak dan menegaskan "baik Ical maupun perusahaannya tidak pernah tercatat sebagai pengemplang pajak". Ical dan perusahaan Bakrie termasuk perusahaan publik di mana laporan keuangannya setiap 4 atau 6 bulan dan setahun diumumkan secara terbuka.
0 komentar: on "Penggelapan pajak BAKRIE GROUP di laporkan ICW ke Ditjen Pajak"
Posting Komentar
Tinggalkan pesan disini untuk berbagi cerita dengan yang lain, terima kasih