"Kita tidak pernah melegalkan PSK untuk mencari makan di Kota Batam," tegas Ahmad Dahlan. Maksud Ahmad Dahlan, penarikan pajak baru bisa dilakukan jika PSK merupakan pekerja legal. Jika tidak legal, sambung Ahmad, pihaknya tidak mungkin memungut pajak dari obyek yang tidak legal.
Sebelumnya, Riki Syolihin mewacanakan agar pemerintah daerah menarik pajak sepuluh persen dari penghasilan yang diperoleh para PSK. Alasannya, pertumbuhan jumlah PSK cukup tinggi. Dari data pada 2005, jelas Riki, jumlah PSK antara 80 hingga 100 orang. "Sekarang, jumlahnya sudah mencapai 1.200 orang," papar Riki sembari menghitung, jika dari PSK bisa diperoleh pajak penghasilan sebesar Rp 150 ribu, maka dalam setahun bisa mendapat pemasukan sekitar Rp 6 miliar.
Namun, Walikota Ahmad Dahlan menjelaskan, saat ini di Batam hanya ada pusat rehabilitasi sosial non panti yang berfungsi sebagai pembinaan. Bahkan, pemerintah kota, lanjutnya, tidak pernah melegalkan PSK untuk mencari nafkah. "Panti hanyalah tempat transit dan PSK diberi pembinaan dengan membekali mereka ketrampilan. Setelah punya keterampilan di kembalikan ke kampung halaman untuk berusaha," jelasnya.
0 komentar: on "PSK di Batam akan di tarik pajak 10% .. WoW"
Posting Komentar
Tinggalkan pesan disini untuk berbagi cerita dengan yang lain, terima kasih