20/03/10

Nasib Akan Pahlawan Kemerdekaan Di Indonesia

Dua janda purnawirawan TNI di Jakarta Timur, terancam hukuman dua tahun penjara, menyusul tuduhan melakukan penyerobotan rumah dinas pegadaian, di Jalan Cipinang Jaya Dua, Jaktim. Beruntung kedua korban mendapat bantuan hukum, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Kedua wanita lanjut usia ini, hanya bisa menunjukkan piagam penghargaan yang diberikan negara atas jasa yang pernah dilakukan suaminya. Mereka mengganggap negara tidak pernah menghargai jerih payah suami mereka, yang telah memperjuangkan kemerdekaan. Buktinya, mereka kini malah diusir dari rumah yang telah puluhan tahun ditempati, tanpa menerima uang ganti rugi sepeserpun.

Sementara itu, Ghyfari Aqsa, pengacara korban, dari LBH Jakarta, menyayangkan tindakan aparat yang telah memproses laporan dari Perum Pegadaian. Padahal proses kasasi di Mahkamah Agung, atas gugatan surat perintah pengosongan dari pegadaian, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), belum diputuskan.

Sebelumnya kedua janda yang telah lanjut usia itu, sempat mengajukan surat permohonan kepemilikan rumah, kepada Perum Pegadaian pada 2008 lalu. Namun, pihak pegadaian malah mengirim surat perintah pengosongan, dan tragisnya lagi, mereka diancam akan dipidanakan.

Pahlawan Kemerdekaan Terancam Dipenjara

Rasa kemanusiaan nampaknya jadi barang langka saat ini. Setelah dua janda veteran, yaitu Sutarti dan Rusmini menjalani persidangan kasus penyerobotan rumah dinas, milik Perum Pegadaian, kini dua lansia lain, yakni Soegito dan istrinya Ambariyah, di Jakarta, juga menunggu giliran dipidanakan. Mereka dianggap melakukan hak kepemilikan rumah secara sepihak. Ironisnya, setelah diperkarakan di kepolisian, salah satu tersangka, mengalami lumpuh.

Soegito yang merupakan pahlawan kemerdekaan dan mantan pegawai Perum Pegadaian, hanya bisa menunggu diusir dari rumah, yang sudah ditempatinya selama puluhan tahun. Sugito tidak menyangka dihari tua, ia harus dihadapkan pada perkara hukum yang membelit keluarganya. Sugito berharap, para pemimpin negeri ini, masih memiliki hati nurani, terhadap keluarganya.

Sugito dan istrinya, Sutarti serta Rusmini, adalah pejuang yang dilupakan oleh negara ini. Di usia tuanya, mereka dihadapkan ke meja hijau, layaknya penjahat kelas kakap. Mereka kini, hanya bisa menanti rasa kemanusiaan dari pihak pegadaian, dan penegak hukum, terkait kasus hukum yang menjerat keluarganya.

Sebelumnya, dari 17 orang yang menempati rumah dinas milik Perum Pegadaian, di Cipinang Jaya Dua, Jaktim, empat orang kini dipidanakan, karena dianggap telah menyerobot rumah tersebut. Padahal mereka telah mengajukan pembelian rumah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994, yang memperbolehkan kepemilikan rumah dinas. Namun, justru pihak Perum Pegadaian mengeluarkan surat perintah pengosongan rumah. Bahkan, untuk uang penggantian rumah, mereka hanya ditawarkan 29 juta rupiah per keluarga.
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Nasib Akan Pahlawan Kemerdekaan Di Indonesia"

Posting Komentar

Tinggalkan pesan disini untuk berbagi cerita dengan yang lain, terima kasih