16/02/10

Kenaikan tarif listrik PLN di ijinkan oleh pemerintah

Indonesia makin ruwet, pemikiran mengenai rakyat tentang pasar bebas dengan china belum begitu kelar ditambah lagi kasus skandal Bank Century dan masalah KPK malah akan di tambahi akan dinaikkan nya Tarif Listrik. Pemerintah menyatakan akan mengijinkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menaikan tarif dasar listrik (TDL) untuk pelanggan 6.600 volt ampere ke atas. Pasalnya, kenaikan TDL untuk orang kaya tersebut tidak berhubungan dengan anggaran subsidi energi pemerintah dalam APBN.

Demikian diutarakan Menko Perekonomian Hatta Rajasa ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Lapangan Banteng, "Jadi bukan berarti tidak bisa dijalankan (penyesuaian tarif listrik baru), tapi perlu pembicaraan dengan Dewan (DPR). Mekanismenya seperti itu," jelas dia.

Dengan begitu, lanjutnya, pemerintah akan tetap mengizinkan PT PLN melanjutkan penyesuaian tariff listrik baru setelah melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan dewan. Meskipun, rencanan kenaikan TDL pelanggan kaya tersebut sempat dikritik kalangan parlemen. Hatta menambahkan, akan ada pembicaraan lanjutan dengan DPR terkait pemberlakuan mekanisme tarif listrik baru yang diterapkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) bagi pelanggan berdaya di atas 6.600 volt ampere (VA). Menurut Hatta, kebijakan tersebut merupakan domain PLN seperti yang sudah diatur dalam APBN 2010, mengingat pos tarif tersebut tidak terkait langsung dengan anggaran subsidi pemerintah.

Selain itu, menurut Hatta, rapat dengan DPR juga akan membahas mengenai penundaan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang masih mendapat subsidi pemerintah yang mempengaruhi postur APBN. Hal ini dilakukan terkait dengan adanya kenaikan harga minyak di kisaran 70 dolar AS per barel. Sementara, asumsi harga minyak dalam APBN 2010 masih sebesar 65 dolar AS per barel. Dengan begitu, perlu dilakukan penyesuaian alokasi anggaran melalui mekanisme APBN Perubahan (APBNP) 2010.

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI meminta pemerintah meninjau ulang penetapan tarif listrik baru oleh PLN bagi pelanggan berdaya di atas 6.600 volt ampere. Atas dasar itu, PT PLN harus melakukan uji tuntas sebelum menetapkan tarif listrik baru bagi pelanggan berdaya di atas 6.600 volt ampere.

Seperti diketahui, PT PLN telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para pelanggan listrik berdaya di atas 6.600 volt ampere soal perhitungan tarif baru tersebut. Mekanisme pemberlakuan tarif baru ditetapkan sejak Januari 2010 dan ditagihkan ke pelanggan 6.600 volt ampere ke atas mulai Februari.
Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Yahoo! Buzz DesignFloat Delicious BlinkList Furl

0 komentar: on "Kenaikan tarif listrik PLN di ijinkan oleh pemerintah"

Posting Komentar

Tinggalkan pesan disini untuk berbagi cerita dengan yang lain, terima kasih