Hal itu terindikasi dalam sejumah temuan Pansus antara lain, banyak dana nasabah yangg tidak terdaftar dalam database Bank Century, penarikan dana secara drastis saat dana dikucurkan ke Century, pengalihan deposito yang tidak sesuai prosedur LC fiktif dan Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 185 transaksi keuangan mencurigakan.
Fraksi PDI Perjuangan berpendapat hal ini terjadi karena ada keterlibatan orang dalam yaitu manajemen dan direksi Bank Century. Fraksi ini menilai Bank Indonesia, Bank Century, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pihak yang bertanggung jawab
0 komentar: on "PDI-P simpulkan ada tindak pidana dalam kasus Century"
Posting Komentar
Tinggalkan pesan disini untuk berbagi cerita dengan yang lain, terima kasih