Seperti diketahui pada awal tahun lalu, Kemkominfo mengeluarkan Permen 01/2009 yang isinya bahwa jasa konten SMS premium itu tergolong sebagai jasa telekomunikasi sehingga penyedia jasa konten SMS premium diwajibkan untuk izin khusus dan dibebani biaya hak pemakaian jasa telekomunikasi (BHP Jastel) yang besarnya 1 persen dari pendapatan kotor tak peduli perusahaan tersebut untung atau bangkrut. Itu pun ditambah wacana untuk memungut biaya USO (Universal Services Obligation) sebesar 0,75 persen.
hal tersebutr dinilai sangat memberatkan para content provider (CP) sehingga menggugat Kemkominfo secara perdata ke pengadilan negeri Jakarta Pusat. Selain menggugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat, IMOCA juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Namun dalam sidang di pengadilan negeri Jakarta Pusat yang berlangsung hampir setahun, akhirnya dinyatakan bahwa hakim PN Jakarta Pusat tidak bisa menerima gugatan para CP anggota IMOCA karena pada saat yang sama IMOCA mengajukan judicial review ke MA.
Keputusan pengadilan negeri Jakarta Pusat bukan berarti gugatan IMOCA dibatalkan, tapi oleh Kemkominfo termasuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) diterjemahkan ditolak/kalah. Keputusan NO (niet onvanklijkverklaard) berarti gugatan tersebut belum memiliki kepastian hukum.
“Kami duga Kemkominfo menyimpulkan mereka menang sehingga dengan gagah berani mengajukan RPM konten multimedia. Rupanya mereka salah terka, RPM konten multimedia ditolak masyarakat,' kata Rasmo, panggilan Haryawirasmo. "Dan terbukti, bahwa peraturan-peraturan tersebut tidak pernah dikonsultasikan ke presiden. Kami yakin Permen 01/2009 juga tidak pernah dikonsultasikan ke presiden. Untuk itu kami minta dicabut," tandasnya.
0 komentar: on "Permen SMS premium bisa batal jika RPM konten di cabut"
Posting Komentar
Tinggalkan pesan disini untuk berbagi cerita dengan yang lain, terima kasih