Anggota Pansus asal Fraksi PKS, Andi Rahmat mengatakan, 10 nama tersebut dianggap memikul tanggung jawab karena menjabat selama proses-proses tersebut berlangsung. Sepuluh nama yang disebut Andi patut diduga melanggar ketentuan dalam proses bail out maupun akusisi dan merger Bank Century adalah
- Boediono (mantan Gubernur BI)
- Sri Mulyani (Menteri Keuangan/Ketua KSSK)
- Raden Pardede (Sekretaris KSSK)
- Firdaus Djaelani (Direktur Eksekutif LPS)
- Rudjito (Komisaris LPS).
- Siti Ch Fadjriah (Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan)
- Budi Mulya (Deputi Gubernur BI bidang pengelolaan moneter)
- Aulia Pohan (mantan Deputi Gubernur BI)
- Miranda Goeltom (mantan Deputi Gubernur Senior)
- Sabar Anton Tarihoran (mantan Direktur Pengawasan I).
Ia mengatakan, kesimpulan akhir Pansus harus menyebutkan nama. "Tidak boleh Pansus tidak menyebut nama," kata anggota Komisi XI DPR ini.
Kesalahan-kesalahan yang dirumuskan PKS diantaranya kesalahan administrasi, adanya tindak pidana money laundering, tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum.
Mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses aliran dana, Andi menyatakan, hasil pemeriksaan Pansus menunjukkan ada indikasi ke arah sana. "Walaupun untuk aliran dana, tidak sekuat bagian lain. Untuk aliran dana ini banyak pintu yang belum terbuka. Tapi kami sudah mencium bau tindak pidana korupsi lah," kata Andi.
0 komentar: on "PKS Sebut 10 Nama Dalam Skandal Century"
Posting Komentar
Tinggalkan pesan disini untuk berbagi cerita dengan yang lain, terima kasih