Tampilkan postingan dengan label RPM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RPM. Tampilkan semua postingan

20/02/10

RPM Konten : Wujud Keputus-asaan Pemerintah Untuk Menindak Pelaku Kejahatan Internet

Peraturan Menteri tentang Konten Multimedia yang digagas Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai sebagai wujud keputusasaan pemerintah. "Ini wujud keputusasaan pemerintah dalam menindak pelaku kejahatan di internet," ujar Valens. Menurutnya, alih-alih mengatur konten multimedia dalam RPM, seharusnya polisi-lah yang bertugas untuk mencari dan menangkap sejumlah pelaku kejahatan di dunia cyber. "Jadi bukan justru pengelola konten multimedia yang diberangus," tandas Valens.

Valens menegaskan, APJII tidak sekedar gembar-gembor untuk menolak RPM, karena APJII juga telah memberi masukan yang cukup detail ke Kemkominfo lewat Humas Kemkominfo. Ia bahkan mengakui, Menkominfo Tifatul Sembiring berkata benar, bahwa APJII memang dilibatkan dalam berbagai pembahasan Kemkominfo sejak tahun 2006.

"Tapi maksud dilibatkan itu ialah hanya sebatas memberi masukan, sementara draft hasil RPM dibuat tanpa persetujuan kami," jelas Valens. Oleh karena itu, ia justru menjadi khawatir, bahwa jangan-jangan hanya dengan datang dan membubuhkan tanda tangan sebagai peserta rapat di Kemkominfo, lantas hal itu dianggap sebagai tanda sepakat atas berbagai kebijakan yang dikeluarkan Kemkominfo.

Menanggapi sejumlah kekhawatiran dan respon negatif dari berbagai elemen masyarakat tersebut, Komisi I DPR yang merupakan mitra kerja  sekaligus pengawas Kemkominfo akhirnya meminta Menkominfo untuk mencabut RPM Konten Multimedia. "Tidak usah basa-basi. Tegaskan pada publik bahwa RPM dicabut. Kalau bisa Senin ini sudah dicabut, tidak perlu menunggu berlama-lama," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR, Hayono Isman, dalam forum diskusi yang sama.
read more...

Terkait RPM Konten Hubungan SBY dan Tifatul Merenggang

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha membantah jika teguran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul karena hubungan keduanya merenggang. "Itu kan direktif Presiden, seperti halnya pengarahan Presiden dalam rapat, selalu ada arahan kepada para menteri agar masing-masing bisa melakukan sesuai dengan tugas dan juga memastikan teguran Presiden tersebut tak dimaksudkan untuk menyentil Partai Keadilan Sejahtera. "Kalau ditafsirkan sebagai peringatan ke partai politik tertentu, rasanya tidak," kata Julian di Istana Negara.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat paripurna kemarin menegur Tifatul Sembiring. Tifatul dinilai terlalu dini menyampaikan informasi soal ketentuan konten multimedia internet ke publik. Akibatnya, kata Presiden, timbul persepsi keliru di publik. Presiden juga mengatakan jika ada peraturan pemerintah atau rancangan undang-undang yang akan dibuat, sejak awal sudah harus dikomunikasikan ke Presiden. Namun Julian membantah jika disebut hubungan antara Presiden dengan Tifatul merenggang. "Saya tidak mengatakan seperti itu," kata Julian.

Perihal teguran ini bermula dari sosialisasi rancangan peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi tentang Konten Multimedia. Penolakan serempak dilakukan terutama oleh pengguna layanan jejaring sosial Twitter danFacebook. Kelompok narablog dan kaskuser juga ramai-ramai menolak. Kementerian Komunikasi dan Informatika merumuskan dan menetapkan peraturan soal konten multimedia menyikapi maraknya penyalahgunaan layanan Internet belakangan ini. Legislasi ini, nantinya bakal mengatur dan membatasi gerak-gerik para pengguna Internet dalam mempublikasikan muatan yang dianggap 'melabrak' peraturan yang terdiri dari 30 pasal itu. Peraturan ini sudah disosialisasikan mulai Kamis lalu dan baru akan diberlakukan setahun kemudian.

Bukannya dukungan yang didapat, justru penolakan muncul dari berbagai kalangan. “Peraturan Menteri telah mematikan, baik dari sisi penyelenggara maupun pengguna internet. Permen itu bersifat represif dan mengekang dinamika dan kebebasan berpendapat serta berekspresi di Internet,” kata blogger Enda Nasution. Dalam rancangan itu, Enda menganggap pemerintah seolah-olah melempar tanggung jawab dengan membebankan persoalan yang tengah marak belakangan ini yang dianggap mengundang kejahatan kepada penyelenggara situs maupun pengguna situs itu sendiri. Ia juga melihat adanya butir-butir peraturan yang sangat janggal. Misalnya, adanya tim pengawas situs-situs yang terindikasi muatan 'haram'. Tim Konten Multimedia tersebut bertugas mengawasi permohonan izin bagi pembuat situs, pemberian sanksi bagi yang tidak mentaati peraturan, memberikan laporan tahunan dari penyelenggara kepada Kominfo sampai pencabutan izin.

Tim tersebut akan bertindak sebagai sebuah lembaga sensor Internet dengan kekuatan untuk menentukan apa yang dilarang dan apa yang tidak dilarang di Internet. Selain itu masih banyak definisi yang dinilai terlalu luas dan tidak spesifik dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut, terutama tentang penyelenggara dan keberadaannya. Peraturan yang menyoal keberadaan penyelenggara dinilai sangat mengancam. Sebagai pemilik dari sebuah situs, ia menolak bila harus terus mengawasi pengguna Internet yang memuat konten-konten yang dianggap melanggar Permen. Ia berpendapat, seharusnya tanggung jawab itu ditujukan kepada penggunanya.

Sementara pakar teknologi informasi Onno W Purbo dalam pernyataan tertulisnya mengatakan Rancangan Peraturan Menteri secara langsung di arahkan ke wadah, media atau provider situs. Padahal, selama ini konten lebih banyak bersifat blog, diskusi di forum atau tweet. "Apakah Kas-Kus.us, Wordpress, Blogger, harus bertanggung jawab terhadap semua konten yang ditulis oleh pengguna Internet tersebut?" ujarnya. Ia juga menilai tidak adanya pertanggungjawaban terhadap sumber berita, informasi atau pengirim berita itu. Di dunia Internet, prinsip tanggung jawab yang dipegang adalah end-to-end, bukan medium yang bertanggung jawab.

Di tengah ramainya penolakan itu, Presiden pun menegur menteri. Saat dikonfirmasi, Tifatul mengaku belum membaca rancangan Peraturan Menteri yang dimaksud. Namun ia mengatakan, aturan itu telah ada sejak 2006. Mana yang benar, hanya Tifatul yang tahu pasti. Tapi teguran presiden disambut gembira para pengguna internet agar rancangan yang disebut-sebut sebagai sensor 2.0 ini tidak diberlakukan di Inonesia.
read more...

Permen SMS premium bisa batal jika RPM konten di cabut

Indonesia Mobile & Online Content Provider Association (IMOCA) menuntut juga agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mencabut Peraturan Menteri Nomor 01/2009 tentang SMS Premium. Sebab, menurut IMOCA secara keseluruhan Permen 01/2009 senada dengan RPM Konten Multimedia. "Kita dari para content provider yang tergabung dalam IMOCA menuntut agar Kemkominfo mencabut Permen 01/2009," kata A. Haryawirasma, Ketua IMOCA.

Seperti diketahui pada awal tahun lalu, Kemkominfo mengeluarkan Permen 01/2009 yang isinya bahwa jasa konten SMS premium itu tergolong sebagai jasa telekomunikasi sehingga penyedia jasa konten SMS premium diwajibkan untuk izin khusus dan dibebani biaya hak pemakaian jasa telekomunikasi (BHP Jastel) yang besarnya 1 persen dari pendapatan kotor tak peduli perusahaan tersebut untung atau bangkrut. Itu pun ditambah wacana untuk memungut biaya USO (Universal Services Obligation) sebesar 0,75 persen.

hal tersebutr dinilai sangat memberatkan para content provider (CP) sehingga menggugat Kemkominfo secara perdata ke pengadilan negeri Jakarta Pusat. Selain menggugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat, IMOCA juga mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung. Namun dalam sidang di pengadilan negeri Jakarta Pusat yang berlangsung hampir setahun, akhirnya dinyatakan bahwa hakim PN Jakarta Pusat tidak bisa menerima gugatan para CP anggota IMOCA karena pada saat yang sama IMOCA mengajukan judicial review ke MA.

Keputusan pengadilan negeri Jakarta Pusat bukan berarti gugatan IMOCA dibatalkan, tapi oleh Kemkominfo termasuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) diterjemahkan ditolak/kalah. Keputusan NO (niet onvanklijkverklaard) berarti gugatan tersebut belum memiliki kepastian hukum.

“Kami duga Kemkominfo menyimpulkan mereka menang sehingga dengan gagah berani mengajukan RPM konten multimedia. Rupanya mereka salah terka, RPM konten multimedia ditolak masyarakat,' kata Rasmo, panggilan Haryawirasmo. "Dan terbukti, bahwa peraturan-peraturan tersebut tidak pernah dikonsultasikan ke presiden. Kami yakin Permen 01/2009 juga tidak pernah dikonsultasikan ke presiden. Untuk itu kami minta dicabut," tandasnya.
read more...

19/02/10

SBY ingatkan konten RPM masih wacana

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan, pengaturan tentang konten multimedia adalah hal sensitif dan masih wacana. Ia meminta para menteri yang ingin membuat peraturan sejenis mesti menempuh mekanisme yang digariskan dan mendapat persetujuan Presiden.

Presiden mengemukakan hal itu ketika membuka sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta,
Terkait silang pendapat yang berkembang di masyarakat tentang pengaturan substansi di internet, Presiden mengatakan, pemikiran atau rencana penyusunan aturan mesti dilaporkan lebih dulu kepada Presiden melalui Sekretaris Kabinet atau Menteri Sekretaris Negara. Penyusunan peraturan baru bisa mulai dilakukan jika menteri yang akan menyusun aturan itu mendapatkan disposisi dari Presiden bahwa aturan itu memang diperlukan. Rancangan aturan itu juga perlu dilaporkan dan dipresentasikan dalam sidang kabinet.

Terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia yang diperdebatkan masyarakat, Presiden berkata, ”Yang jelas belum pada tingkatan Presiden. Bahkan, saya dengar juga belum pada tingkatan menteri yang bersangkutan. Mungkin baru pemikiran atau gagasan. Karena itu, saya pikir tak perlu lantas digoreng ke sana kemari.” Dalam sidang kabinet paripurna itu, Presiden juga minta menteri atau jajarannya tidak terlalu dini menyampaikan pernyataan. Apalagi, terkait masalah sensitif sehingga menimbulkan kesalahan persepsi publik.

Presiden mengamati, silang pendapat itu memanas dan menimbulkan kesan seolah pemerintah ingin membatasi dan mengatur kembali hal-hal yang selama ini menjadi domain hak warga, hak politik, dan kebebasan pers. ”Pelajaran yang harus kita petik adalah banyak masalah yang bisa sangat sensitif, yang bisa menimbulkan salah persepsi. Karena itu, berhati-hatilah dalam memberikan statement atau berkomunikasi kepada publik,” tuturnya.

RPM yang mengundang reaksi keras publik ini berada pada lingkup tugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Namun, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring tak mengikuti sidang kabinet karena melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

Kemungkinan dibatalkan

Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemkominfo Gatot S Dewa Broto, Kamis, menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan pembatalan RPM tentang Konten Multimedia apabila memang tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Pada prinsipnya, kami tidak keukeh (bertahan) dengan draf RPM itu. Revisi pasti mungkin karena itu risiko dari uji publik. Seandainya RPM tumpang tindih dengan UU ITE, dipertimbangkan untuk dibatalkan,” katanya.

Namun, lanjutnya, pembatalan draf RPM Konten Multimedia tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat. ”Kami belum tahu kapan bisa dibatalkan. Mungkin tak dalam satu atau dua minggu ini. Jadwalnya, uji publik akan berakhir besok, kemudian kami akan menginventarisasi semua masukan, yang sebagian besar adalah penolakan. Kami juga mempertimbangkan buruknya apabila RPM itu dibatalkan,” kata dia.

Di Jakarta, Kamis, Aktivis Demokrasi, Fadjroel Rachman, menilai, Kemkominfo tak mempunyai visi yang jelas tentang akan dibawa ke mana persoalan komunikasi dan informasi serta perkembangan teknologi dan aplikasinya saat ini di Indonesia. Akibatnya, pejabat Kemkominfo sekadar bekerja tanpa konsep yang jelas sehingga hanya melanjutkan program kerja pejabat pendahulunya.
read more...

Inilah pelaku pembuat RPM konten dan menjadi sumber nya

MENTERI baru persoalan baru. Bahkan, memukul mundur negara ini ke era otoriter.

Itulah yang dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring melalui Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia. Rancangan peraturan itu cacat substansial, juga cacat konstitusional.  Substansi rancangan peraturan itu tak lain adalah sensor. Sejumlah pasalnya melarang penyelenggara jasa multimedia mendistribusikan konten yang dianggap ilegal. Ia juga mengatur fungsi penyelenggara dan Tim Konten Multimedia sebagai lembaga sensor, untuk memantau, menyaring, serta memblokade konten ilegal. Pertanyaannya, ilegal menurut siapa?

Pasal-pasal sensor itu jelas melecehkan intelektualitas penyelenggara dan pengguna multimedia. Mereka selama ini sebetulnya sudah menyaring sendiri konten yang mereka perlukan.

Para penyelenggara dan pengguna multimedia bahkan telah membuktikan bahwa aktivitas mereka di dunia maya justru bisa menjadi faktor checks and balances yang sangat berpengaruh. Itu antara lain ditunjukkan lewat gerakan satu juta facebooker mendukung Bibit-Chandra.

Selain menghambat hak warga negara berekspresi atau menyampaikan informasi, sensor otomatis juga menghambat hak rakyat memperoleh informasi. Ini jelas-jelas melanggar hak asasi manusia.

Dari sisi hierarki hukum, rancangan peraturan itu pun bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang tidak mengenal sensor. Rancangan peraturan itu juga bertumpang-tindih dengan peraturan lain, Undang-Undang Pornografi misalnya.

Yang lebih parah, rancangan peraturan menteri itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh, menyimpan, dan mengolah informasi dengan menggunakan segala jenis saluran.

Cacat material dan cacat konstitusional membuat berbagai kalangan menolak rancangan peraturan itu. Penolakan paling kencang berhembus dari kalangan pers dan penyelenggara serta pengguna multimedia. Merekalah korban pertama jika rancangan peraturan itu diberlakukan.

Rancangan peraturan menteri itu pernah coba diajukan semasa Mohammad Nuh menjabat Menkominfo. Tetapi, akibat gencarnya penolakan, keinginan otoriter itu perlahan tapi pasti menghilang dari wacana publik.

Oleh karena itu, kita tak habis pikir, mengapa Menkominfo Tifatul Sembiring yang baru sekitar empat bulan menjabat berani coba-coba mengajukan kembali rancangan peraturan itu. Dan bukan hanya itu. Sebelumnya, Tifatul pun pernah mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan yang dinilai sebagai alat hukum untuk menyensor kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengajuan dua rancangan peraturan itu menggenapi anggapan publik bahwa Kemenkominfo bertingkah seperti Departemen Penerangan di era Orde Baru.

Jika Kemenkominfo tetap ngotot mengegolkan rancangan peraturan tentang multimedia itu, sementara penolakan terhadapnya kian gencar, bolehlah kita mengubah nama kementerian itu menjadi Kementerian Urusan Sensor dan Menteri Tifatul sebagai Menteri Urusan Sensor.
read more...

18/02/10

Konten RPM ditanggapi oleh SBY

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang kabinet meminta menteri-menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II untuk berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan kepada publik terkait rencana penerbitan peraturan.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyinggung tentang rencana dikeluarkannya Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia (RPM Konten).

"Banyak masalah sensitif yang bisa menimbulkan salah persepsi. Maka dari itu, berhati-hatilah memberikan statement dan komunikasi dengan publik. Ada baiknya, pikiran masyarakat dijajaki, diajak bicara, urgensinya, arahnya, seperti apa kalau ada pengaturan dan sebagainya," ujar Presiden pada Sidang Kabinet di Kantor Kepresidenan.

Menurut Presiden, RPM Konten belum sampai pada tingkatan presiden, bahkan belum pada tataran menteri, tetapi baru pemikiran dan gagasan. "Saya pikir tidak perlu lantas digoreng di sana kemari. Dijelaskan saja duduk persoalan hingga rakyat memahami," ungkap Presiden.

Presiden meminta agar semua pihak dalam hal RPM Konten bisa memahami dan tidak salah tafsir atau salah persepsi. "Ini menjadi hangat sekarang, seolah-olah pemerintah ingin membatasi kebebasan. Jelaskan secara detail agar masyarakat bisa memahaminya," ujarnya.

Menurutnya, dalam perdebatan soal rencana ini, ada kesan bahwa pemerintah ingin mengatur lagi apa yang selama ini sudah menjadi domain hak warga, pers, dan sebagainya. "Akhirnya melebar ke sana kemari," ujarnya.

Presiden mengaku menerima masukan tentang RPM Konten dari banyak pihak. Masukan itu termasuk mempertanyakan apakah bebas-bebas saja teknologi itu digunakan dengan implikasi dan dampak yang tidak baik bagi masyarakat dan siswa. "Masalah sensitif seperti ini tentu saja bisa menimbulkan salah persepsi. Lantas dilakukan pengaturan," katanya.
read more...

16/02/10

Sensor diwajibkan, haruskah dengan sanksi

Salah satu bab dalam rancangan peraturan menteri (RPM) tentang Konten Multimedia yang tengah dibahas di Kementrian Komunikasi dan Informatika memuat kewajiban penyelenggara layanan multimedia. Setiap penyelenggara wajib melakukan sensor terhadap semua konten yang ditampilkan sesuai Bab III Pasal 8.

Pasal 8 huruf c,d,e,dan f

Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:
c. Melakukan Penyaringan;
d. Menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
e. Menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna; dan
f. Menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.

Untuk melakukan penyaringan konten multimedia ini, setiap penyelenggara juga diharuskan memiliki sistem elektronika khusus. Namun, tidak dirinci sistem seperti apa yang diwajibkan. Penyelenggara bahkan boleh bebas memilih sesuai kapasitasnya sesuai pasal 10.

Pasal 10

(1) Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
(2) Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) handal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika kewajiban tersebut tak dipenuhi, penyelenggara terancam sanksi dari menteri dari sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin. Sanksi tersebut diatur seusia pasal 30 sebagai berikut.

Pasal 30

(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

Pengaturan ini memicu kontroversi di kalangan pengguna maupun penyelenggara media online. Kampanye penolakan terhadap RPM Konten Multimedia mulai ramai di dunia maya karena dianggap bisa mengekang kebebasan berekspresi seperti di zaman Orde Baru. Haruskan penyelenggara konten wajib menyensor dan ancaman sanksi untuk pelanggarannya?

Haduh gimana lagi ini.
read more...