Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

12/09/11

Nazarudin Ancam Bongkar Kader Demokrat Sebagai Otak Pelariannya ke Singapura

Nazar Ancam Bongkar Delapan Kader Demokrat Sebagai Otak Pelariannya ke Singapura

JAKARTA- Muhammad Nazaruddin kembali berulah. Setelah tak kunjung mengungkapkan bukti-bukti keterlibatan Wakil Ketua Chandra M Hamzah yang disebutnya menerima uang di rumahnya, kini mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini mengancam akan mengungkap nama-nama politisi Partai Demokrat yang meminta agar dirinya melarikan diri ke luar negeri.

"Ya, memang ada delapan kader Partai Demokrat yang meminta Nazaruddin tidak pulang ke Indonesia," kata OC Kaligis yang merupakan kuasa hukum Nazaruddi saat dihubungi kemarin (10/9). Menurut pengacara yang akrab disapa OCK itu, pihaknya akan mengungkap siapa delapan nama itu.

Memang, saat diperiksa komite etik Kamis (8/9) lalu, Nazaruddin mengungkapkan ada beberapa pihak yang menginginkan dirinya tidak kembali ke tanah air. Ketua Komite Abdullah Hehamahua membernarkan bahwa saat diperiksa, Nazaruddin mengatakan ada beberapa orang yang menyuruh Nazaruddin kabur.

Bahkan menurut Abdullah, Nazaruddin sebenarnya tidak berniat kabur ke Singapura. "Sebab, kepergiannya ke Negeri Singa itu adalah untuk berobat dan berencana kembali ke Indonesia. "Tapi karena ada permintaan itu, dia (Nazaruddin) akhirnya tidak pulang dan sampai ke Kolombia hingga akhirnya berhasil ditangkap," kata Abdullah kala itu.

Ketika ditanya siapa pihak yang meminta Nazaruddin tidak pulang, panasehat KPK ini enggan menerangkan. "Ah tidak perlu kami ungkap itu. Mungkin anda-anda tahu siapa yang dimaksud Nazaruddin," kata Abdullah. "

Sebelumnya, saat masih buron dan bersembunyi di luar negeri, Nazaruddin dengan tegas mengatakan bahwa Anas Urbaningrum adalah orang dekatnya yang meminta agar dirinya melarikan dulu ke Singapura lantaran kasus suap wisma atlet semakin memanas. "Kalau masalahnya meledak, ya sudah, ente berangkat saja ke Singapura. Paling lama tiga tahun. Setelah perubahan pemerintahan, ente pulang," kata Nazarruddin menirukan Anas.

Namun pihak pengacara Nazaruddin belum mau mengungkapkan apakah salah satu kader yang meminta kliennya tidak pulang ada Anas. Menurut OCK semua akan diungkap Nazaruddin.

Di bagian lain Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat Ruhut Sitompul mempertanyakan langakah Nazaruddin yang hendak menyebut nama-nama kader partainya yang meminta agar dia melarikan diri. "Apakah omongan Nazaruddin masih relevan untuk didengarkan," kata Ruhut.

Ruhut mengaku sebenarnya pihaknya juga menunggu-nunggu nyanyian yang hendak dilontarkan Nazaruddin. Dan jika memang Nazaruddin benar-benar berniat mengungkapkan siapa nama delapan orang rekannya yang menjadi otak pelariannya, segera saja diungkapkan. "Ayo segera saja. Tapi jangan nyanyian saja, yang penting harus ada buktinya," imbuhnya dengan nada tegas.

KPK sendiri nampaknya sudah gerah dengan ancaman-ancaman "Nazaruddin. Bahkan Abdullah mengatakan bahwa saat memberikan keterangan di depan komite etik, dirinya nampak seperti orang yang berbohong dan ragu-ragu. Anggota Syafii Ma"arif sendiri mengaku pihaknya tidak lagi memerlukan keterangan Nazaruddin.

Sementara itu peneliti Indonesia Corruption Watch Ade Irawan mendesak agar pihak Nazaruddin jangan hanya memainkan isu-isu lain di luar proses penyidikan. Artinya, jika memang Nazaruddin mengetahui dan memiliki bukti-bukti keterlibatan orang dalam KPK dan pihak-pihak lain, seharusnya langsung dibeberkan."Jangan hanya bermanuver tapi tidak ada buktinya," kata Ade.

Bahkan, Ade mencurigai langkah-langkah yang dilakukan Nazaruddin seperti yang selama ini merupakan cara untuk mencari celah. Tentu saja celah ini bisa digunakan sebagai daya tawarnya terhadap kasus tersebut.

Ade meminta agar KPK tidak terpengaruh dengan manuver-manuver yang dilakukan pihak Nazaruddin. Menurut Ade, KPK harus lebih fokus untuk membongkar skandal Nazaruddin di jalur penyidikan. "Jangan sampai KPK terpengaruh dan menuruti apa yang dimaui Nazaruddin," katanya.

NAZARUDDIN BUKA MULUT: Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet dan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin memberi keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan pemeriksaan Komite Etik KPK di Jakarta, Kamis (8 September 2011). Nazaruddin diperiksa terkait pertemuannya dengan sejumlah pimpinan KPK.
 
Kalau memang nantinya ada intern KPK yang terbukti terlibat dengan Nazaruddin, harus segera ditindak. Jangan sampau KPK terpengaruh sedikitpun. Apalagi sampai terjerumus dengan tawaran-tawaran yang diminta oleh suami Neneng Sri Wahyuni ini.


Sementara itu pada waktu lalu Soetan Bhatoegana Ketua Tim bertemu Nazaruddin.

[JAKARTA] Ketua DPP Bidang Ekuin Partai Demokrat Soetan Bhatoegana mengakui, dirinya ditunjuk sebagai ketua tim Partai Demokrat untuk menemui mantan Bendahara Umum M Bazaruddin yang tengah berada di Singapura.

“Saya memang sudah diminta oleh Fraksi untuk menemui M Nazaruddin di Singapura. Saya tegaskan bukan tim penjemput,” katanya, kepada SP, di sela-sela acara Pidato Bung Karno, di Jakarta, Rabu (1/6).

Sutan menyatakan, tim akan beranggotakan 2 sampai tiga anggota. Namun, Sutan enggan membeberkan siapa saja anggota tim dan kapan kepastiannya berangkat menemui M Nazaruddin di Singapura. “Belum dipastikan kapan berangkat ke Singapura,” katanya.

Sutan menyatakan, M Nazaruddin melakukan medical check up jantung di Singapura. Sementara Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Jafar Hafsah, ketika dikonfirmasi SP, membenarkan bahwa Sutan Bhatoegana ditunjuk sebagai ketua tim dari Partai Demokrat. “Anggotanya memang belum ditentukan,” katanya 
read more...

22/02/10

Pencabutan Larangan Pengacara Perempuan Di Pengadilan Arab Saudi

Pada waktu-waktu yang lalu pengacara dengan gender perempuan dilarang memasuki ruang pengadilan, namun pada sekarang ini peraturan tersebut sudah di cabut dan mengizinkan pengacara perempuan berada di pengadilan akan segera berlaku di Saudi Arabia. Namun pengacara perempuan ini hanya diperuntukkan bagi kaum hawa yang terlibat masalah perkawinan, perceraian, hak asuh, serta kasus keluarga lainnya.

Menteri Hukum Saudi Arabia, Mohammed al-Issa mengatakan, pihaknya tengah menyusun rancangan peraturan baru yang mengijinkan pengacara perempuan menangani kasus-kasus keluarga. Saudi Arabia adalah kerajaan yang menerapkan doktrin Islam dan hukum Syariah yang ketat dan membuat pemisahan tegas antara laki-laki dan perempuan. Pengacara perempuan hanya boleh bekerja dalam seksi-seksi hukum perempuan dan kantor pemerintah yang tidak bersentuhan dengan laki-laki. Hakim-hakim di kerajaan ini umumnya laki-laki dan berasal dari ulama agama,

Sebagai bagian dari reformasi peradilan yang sedang berlangsung, Pemerintah Saudi kini mengembangkan jaringan pengadilan khusus, termasuk untuk urusan pribadi atau pengadilan keluarga, dimana pengacara perempuan bisa terlibat didalamnya.
read more...

19/02/10

Kapolri akan panggil Kapolda terkait 'Pemulung diharuskan mempunyai Ganja'

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Bambang Hendarso Danuri akan memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Wahyono, terkait dugaan rekayasa kasus kepemilikan ganja seorang pemulung bernama Chaerul Saleh Nasution.

Hal itu dilakukan untuk mencari penjelasan terkait kasus tersebut dan sejauh mana penyelidikan yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya. "Nanti saya panggil kapoldanya," ujar kapolri sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di istana presiden. Kapolri juga akan melakukan pengecekan lebih dulu mengenai kasus ini. Meski dirinya yakin pada era serakarang tidak mungkin ada pemaksaan seperti itu. Bila ada penyimpangan akan dilakukan penyidikan dan ada tindakan ke dalam. Walaupun kemungkinan itu sangat kecil sekali kalau dengan dipaksa orang akan mengaku. Dan saat ditanyai mengenai berita acara yang dibuat penyidik, kapolri berjanji akan melihat langsung BAP itu.

Rekayasa terhadap Chaerul Saleh Nasution, mengemuka dalam persidangan. Dalam sidang, Chaerul selalu membantah dan keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa. Setelah sidang, hakim memerintahkan jaksa memanggil tiga polisi yang disebutkan dalam dakwaan untuk dihadirkan ke persidangan sebagai saksi. Dan semua kejanggalan terungkap di sana. Akhirnya perbuatan oknum penyidik dari Polsek Kemayoran yang merekayasa BAP terbongkar.

"Pada kesaksian dipersidangan 8 Februari 2010 di depan majelis hakim, penyidik mengaku khilaf dengan memalsukan BAP," ujar Raja Nasution, pengacara terdakwa, beberpa waktu lalu.

Sementara itu, kasus yang menyeret Chaerul ini terjadi pada Kamis 3 September 2009. Sekitar jam 00.30, dia ditangkap polisi di tempat tinggalnya di Jalan Benda, Kemayoran, Jakarta Pusat. Waktu itu, pemuda asal Medan ini dituduh jadi pemilik ganja karena polisi mengatakan menemukan barang bukti dari kursi rumahnya.
"Padahal saya tidak pernah punya atau memegang benda gituan (ganja). Saya juga sudah minta agar dites urine saya atau diperiksa sidik jari di barang bukti, tapi polisi acuh aja dan tetap menuduh saya yang punya ganja itu," kata Chaerul.
read more...

17/02/10

Dengan Internet mahasiswa cabuli 19 orang baik pria maupun wanita

Dunia maya cyber world ada baiknya ada buruknya, tinggal kita sebagai pemakai bisa memahaminya, seorang mahasiswa predator seks di Inggris mencabuli belasan anak yang dikenalnya via internet. Selama aksinya, tersangka Vile Andrew Byrne yang baru berumur 20 tahun dan masih berstatus mahasiswa di Glasgow University ini menyasar tak hanya bocah berkelamin wanita, tapi juga pria.

Vile mengakui dia telah mencabuli 19 anak di bawah umur, yang ia rayu via internet. Detektif Charlie Mitchell yang menangani kasus itu meyakini, lebih dari 200 anak telah diincarnya. "Dia seperti sebuah mesin. Kami telah berbicara pada sekitar 250 anak di seluruh Inggris yang jadi sasarannya. Pelanggarannya terus meningkat dan semakin serius," tukas Mitchell. Para korban misalnya diminta beraksi cabul di depan webcam. Pelaku akhirnya tertangkap setelah diburu karena melarikan seorang gadis usia 13 tahun yang dikenalnya di dunia maya.

"Gadis itu bersaksi bahwa tersangka terobsesi dengan seks. Bahkan dia dijuluki sebagai guru seks," ujar Gillian Wade, jaksa penuntut dalam proses persidangan atas tersangka.

"Meski tak diragukan bahwa internet adalah perangkat bagus untuk pembelajaran dan interaksi sosial, masyarakat dan terutama orang tua harus menyadari adanya bahaya dari individu semacam ini," demikian saran yang dikemukakan otoritas setempat.
read more...

16/02/10

Pakai celana panjang kok di larang

Adakah yang salah dengan pemakaian celana panjang? saya dapat informasi yang sedikit unik menurut saya pribadi,

Dengan dalih moral, pemerintah Korea Utara (Korut) menindak tegas kaum hawa yang meninggalkan busana konvensional. Polisi merazia perempuan yang ketahuan memakai celana panjang di tempat publik. ''Wanita diminta mengenakan rok di jalan dan tempat umum. Hal itu memunculkan komplain dari wanita yang bekerja dalam kondisi menuntut gerakan fisik keras dan bagi para pelanggar peraturan itu menghadapi ancaman hukuman kerja paksa tanpa bayaran dalam kurun waktu tertentu atau denda KRW 700 (sekitar Rp 5.600). Di Korut, denda sebesar itu setara dengan bayaran pekerja umum selama hampir seminggu.'' ujar Direktur Organisasi Hak Asasi Manusia Good Friends Lee Seung-yong.

Penggunaan celana panjang bagi wanita sangat dilarang oleh pemerintahan komunis Korut. Perempuan lebih baik mengenakan rok mini daripada celana panjang. Kebijakan tersebut bertujuan mengembalikan nilai moral rakyat Kim Jong-il. Aparat penegak disiplin dari organisasi wanita dan sekolah berjaga di jalan umum sepanjang jam sibuk di pagi hari dan jam makan siang. Mereka memperhatikan para wanita yang nekat membalut tubuhnya dengan celana panjang.

Website harian Korut The Daily NK memuat adu argumen antara seorang wanita dan aparat yang melakukan razia. Wanita tersebut sedang berjalan menuju tempat kerjanya. Seorang polisi bertanya kepada wanita itu: ''Mengapa Anda tidak memakai rok?" Wanita tersebut menjawab ''Rok saya ada di dalam tas. Tapi, saya terlalu sibuk untuk memakainya. Saya akan memakainya di sini sekarang". Kemudian, polisi tersebut mengatakan, ''Mengapa Anda tidak mematuhi dekrit yang ditulis dan ditandatangani langsung oleh beliau (Kim Jong-il, Red)? Apakah Anda tidak tahu bahwa Anda harus membayar denda jika melanggar? Sekarang tulis nama dan tempat Anda bekerja. Saya akan melaporkannya nanti ke sekretariat Partai Komunis di kota Anda.''

Website resmi pemerintah Korea Utara Uriminzokkiri memuat pernyataan Kim Jong-il yang menegaskan kembali pemberlakuan dekrit 1986 yang berisi imbauan bagi wanita untuk mengenakan pakaian tradisional. ''Pemimpin kami tercinta menyatakan bahwa karakter bangsa diperlihatkan dari bahasa, etika, moral, dan pakaian,'' tulis website tersebut. Kim Jong-il juga mengingatkan bahwa rok tradisional dan jaket adalah "sumber dari kebanggaan bangsa." Karena itu, wanita Korut seharusnya merasa tergugah untuk mengenakannya. Pakaian tradisional Korea, seperti rok dan jaket, sangat indah saat dipakai dalam momen spesial. Misalnya, hari libur nasional, pernikahan, pemilu, ataupun even nasional lainnya yang biasanya diisi dengan acara penyematan bunga di depan patung Kim Il-sung.

Semakin aneh dunia ini, lama-lama mungkin ada peraturan dilarang memakai pakaian. upzz porno deh..
read more...

15/02/10

Hukuman menunggu jika melakukan nikah siri

Pernikahan di bawah tangah atau siri dinilai paling banyak merugikan pihak perempuan. Pemberlakukan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan perlu dikaji betul supaya perempuan tidak dirugikan untuk keduakalinya.

"RUU ini memang haru dilihat dari plus minusnya. Dari fiqh kan sah saja, tapi dari segi dampak, karena tidak tercatat di pengadilan, itu yang jadi korban perempuan," tutur Sekjen Aalimat, Gerakan Keadilan untuk Keluarga Islam, Maria Ulfa Anshor.

Ulfa mengatakan hal itu ketika dimintai tanggapan mengenai pernikahan siri yang dilarang dalam RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan. Pelaku nikah siri diancam pidana 3 bulan dan denda maksimal 5 juta.
"Perlu dikaji apakah hukuman itu untuk laki-laki dan perempuan atau semua pihak yang terlibat pernikahan siri. Jangan sampai perempuan saja yang dikenai hukuman," lanjut dia. Menurut Ulfa, dalam pernikahan siri, perempuan sudah dirugikan karena tidak dapat menuntut beberapa hak. Pertama, tidak bisa mengklaim bila tidak mendapatkan nafkah dari suami. Kedua, bila suami meninggal tidak akan mendapatkan warisan.
"Anak yang dilahirkan dalam pernikahan siri juga tidak mendapatkan warisan, karena pernikahan orang tuanya tidak dicatat. Ibu dari anak tersebut juga akan kesulitan untuk mengurus akta kelahiran," tandas Ulfa.
Sebelumnya, Kementerian Agama sudah menyerahkan RUU Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang mengatur sanksi pada pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, seperti terikat para perkawinan sebelumnya, juga terancam pidana 1 tahun penjara.Pegawai KUA yang mengawinkan mempelai tanpa syarat lengkap juga terancam sanksi. Adapun sanksi nya seperti dibawah ini :

@. RUU itu memuat ketentuan pidana (Pasal 143-153), khususnya terkait perkawinan siri, perkawinan mutah, perkawinan kedua, ketiga, dan keempat, serta perceraian yang tanpa dilakukan di muka pengadilan, melakukan perzinahan dan menolak bertanggung jawab, serta menikahkan atau menjadi wali nikah, padahal sebetulnya tidak berhak. Ancaman hukuman untuk tindak pidana itu bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 3 tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.

@. RUU itu juga mengatur soal perkawinan campur (antardua orang yang berbeda kewarganegaraan). Pasal 142 Ayat 3 menyebutkan, calon suami yang berkewarganegaraan asing harus membayar uang jaminan kepada calon istri melalui bank syariah sebesar Rp 500 juta.

Terdapat beberapa pasal krusial dalam RUU itu, terutama terkait ketentuan pidana. Pasalnya, terdapat pandangan yang menyatakan bahwa menikah adalah ibadah. ”Ibadah kok dihukum,” ujarnya.

Menurut dia, selama ini pernikahan di bawah tangan sering kali dijerat dengan pasal perzinahan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ada ketentuan di KUHP yang menyatakan, seorang lelaki atau perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan sah adalah perzinahan.

”Apakah nikah siri itu zinah? Bisa bukan karena sah menurut hukum agama. Masalahnya adalah mengapa perkawinan itu tidak dicatatkan ke pejabat pencatat nikah. Itu salah siapa? Ada pandangan masyarakat yang harus aktif, tetapi ada pula yang berpendapat pemerintah harus aktif.


Nikah secara resmi lebih aman
read more...